Al-Quran karim merupakan firman Allah Swt yang turun secara berangsur-angsur selama 23 tahun dan tentunya urutan ayatnya tidak seperti yang kita lihat dalam Mushaf yang ada. Di mana mayoritas ulama menyakini bahwa hal pertama yang turun sebagai wahyu kepada Rasulullah Saw adalah 5 ayat pertama dari surat al-‘Alaq bukan surah al-Fatihah.

Nah pertanyaannya sekarang adalah penyusunan Al-Quran yang kita lihat hasilnya saat ini atas perintah siapa, di zaman siapa dan begaimana prosesnya?

Dalam penyusunan dan pengumpulan al-Quran terdapat polemic di antara para ulama, di mana pendapat itu terlihat dalamtiga pendapat berikut ini:

[B][I]Pendapat pertama[/I][/B][I], [/I]Penyusunan al-Quran terjadi setelah wafat Rasulullah Saw. Pendukung pendapat ini beragumentasi bahwa:

1.  Kemungkinan penyeusunan quran sulit dilakukan mengingat adanya terpisah-pisahnya dan ketidak teraturan turunnya wahyu saat itu.

2. Riwayat-riwayat juga menunjukkan hal tersebut yang mengatakan bahwa saat nabi wafat quran tidak terkumpul sama sekali.

[B][I]Pendapat kedua[/I][/B][I], [/I]Penyusunan al-Quran dengan bentuk yang sekarang kita lihat (susunan ayat dan surah-surahnya) sudah terjadi pada masa Rasulullah Saw. Kelompok ini berdalil:

[I]1. [/I]Keterjagaan Al-Quran dari tahrif tanpa tersusunya di masa Rasulullah saw sangat sulit dibayangkan. Karena bagaimana penyusunan itu akan maksimal jika tidak dihadiri oleh sosok yang bersentuhan langsung dengan wahyu tersebut.

[I]2. [/I]Tantangan dari al-Quran menuntut ayat dan surah-surah itu sudah tersusun.

[I]3. [/I]Beberapa riwayat juga menunjukkan adanya beberapa sahabat yang sibuk melakukan penyusunan ini. Sya’bi menuturkan bahwa ada 6 orang dari Anshar telah mengumpulkan al-Quran di masa Rasulullah saw. Mereka adalah Ubay bin Ka’ab, Zaid bin Tsabit, Mu’adz bin Jabal, Abu Darda’, Said bin Ubaid dan Abu Zaid.

[B][I]Pendapat Ketiga[/I][/B][I], [/I]menyakini bahwa quran memiliki tiga tahap pengumpulan dan penyusunan; tahap pertama, penyusunan ayat demi ayat. Hal ini dilakukan di masa Rasulullah Saw. Tahap kedua adalah pengumpulan mushhaf-mushhaf yang tercecer dan peletakannya dalam sebuah jilid, hal ini terjadi pada masa Abu Bakar. Tahap ketiga, pengumpulan seluruh quran para pencatat wahyu sebagai upaya penyatuan dalam bacaan atau yang lainnya. Tahap ketiga ini terjadi pada masa Utsman. Pendapat ketiga ini juga mengemukakan dalil-dali dan argumentasinya yang dapat dirujuk dalam kitab-kitab Ulumul Quran.

[I]Al-hasil, [/I]dari yang sudah dijelaskan tadi menunujukkan bahwa mayoritas ulama Islam tidak menyetujui penyusunan Quran terjadi di zaman Rasulullah Saw. Namun ada beberapa ulama yang memiliki pendapat lain yang meyakini penyusunan itu sudah dilakukan di masa nabi dan menolak secara tegas tiga tahapan di masa para khalifah itu. Di antara mereka adalah Ayatullah Khu’I, dalam kitab al-Bayannya, Ayatullah Hasan Zadeh Amuli dan Dr. Subhi Saleh dalam kitab [I]al-Mabahis Fi Ulumil Quran, [/I]hal 73.

Ayatollah Khu’I dalam rangka menjustifikasi pendapatnya, beliau menyatakan beberapa sebab dan keberatan:

[I]1. [/I]Hadis-hadis yang menujukkan pengumpulan dan penyusunan Al-Quran setelah wafat Rasul Saw kontradiksi satu sama lain. Ada yang mengatakan di zaman Abu Bakar, ada yang mengatakan di zaman Umar bin Khatab dan sebagian di zaman Utsman.[I] [/I]

[I]2. [/I]Hadis-hadis tersebut bertentangan dengan riwayat yang menegaskan penyusunan itu di masa nabi.

[I]3. [/I]Hadis-hadis tersebut bertentangan dengan logika sehat. Tidak mungkin nabi yang begitu perhatian terhadap Quran baik dalam pengumpulan dan pencatatannya tidak menyuruh para sahabat untuk melakukannya. Padahal hal-hal kecil beliau perhatikan lalu kenapa quran diabaikan.

[I]4. [/I]Riwayat-riwayat tersebut juga bertentangan dengan [I]ijmak[/I] muslimin akan kemutawatiran quran karim.

[I]5. [/I]Penyusunan yang terlambat dan [I]kasep[/I] semacam ini tentunya tidak dapat menepis sanggahan adanya tahrif quran secara sempurna.

Hanya saja, keberatan-keberatan ini dijawab oleh para ulama yang menyakini penyusunan itu tidak terjadi di masa rasul dengan pernyataan berikut ini. Masalah pengumpulan dan penyusunan al-Quran adalah kasus sejarah dan tidak ada kaitannya dengan masalah logika, sehingga dalam hal ini kita harus merujuk kepada teks-teks sejarah yang kredibel dan valid.

Kelompok ini dalam menjawab pertanyaan, mengapa di zaman nabi tidak tersusun? Mengatakan, perhatian nabi terfokus pada penyusunan dan perangkaian ayat demi ayat. Sedang pengumpulan dan penyusunan surah-surahnya sebagai satu mushhaf satu yang utuh adalah pekerjaan setelah wafat beliau. Sebabnya adalah beliau senantiasa menanti turunnya wahyu. Nah, bagaimana kita terima quran disusun sedang wahyunya masih berjalan dan belum berakhir. Oleh karenanya, ketika Rasul sudah menyaksikan tanda-tanda akan dekatnya kematian beliau dan berakhirnya wahyu beliau memerintahkan dan berwasiat kepada Imam Ali a.s. untuk menyusunnya.

Menurut pendapat ini, setelah wafat nabi para sahabat besar dengan ilmu dan kemampuannya mereka menyusun quran dan menata surah-surahnya dan masing-masing mereka memiliki mushhaf tersendiri. Hingga akhirnya dengan tersebarnya kawasan pemerintahan Islam maka jumlah mushhaf itupun bertambah.

Sebagaian mushhaf ini semakin populer di kawasan para penyusunnya dan mendapatkan tempat di dunia Islam saat itu. Contohnya, Mushhaf Abdullah bin Mas’ud populer di Kufah,  Mushhaf Abu Musa As’ari di Bashrah dan Mushhaf Miqdad bin Aswad di Damaskus. Para penyusun begitu banyak dan satu sama lain tidak ada hubungan. Oleh karena itu, masing-masing memiliki metode, penyusunan, qiroat dan lain-lainya dan satu dengan yang lainnya berbeda-beda.

Akhirnya perbedaan ini juga terasa begitu berat di tengah-tengah masyarakat, perbedaan ini semakin santer sampai merambah ke pusat pemerintahan pada waktu itu, Madinah. Para guru mengajarkan kepada murid-murid mereka sesuai bacaan dan metode yang dipahami. Hal inilah yang melandasi upaya Usman untuk menyatukan mushhaf-mushhaf yang ada tersebut. Tim penyusun yang terdiri dari empat orangpun dia tunjuk yang terdiri dari; Zaid bin Tsabit, Abdur Rahman bin Harits bin Hisyam, Said bin ‘Ash dan Abdullah bin Zubair.

Dengan dibantu delapan orang lagi, tim tersebut  mulai mengumpulkan mushhaf-mushhaf yang beredar di pemerintahan Islam kala itu dan akhirnya mereka berhasil membuat dan menyusun quran yang kemudian populer dengan nama Quran Imam atau Quran Utsmani. Sedang mushhaf-mushhaf yang lain atas perintah Usman atau ada yang menyebut atas titah Umar dibakar dan dimusnahkan.

Mushhaf Usmani dalam sebuah pernyataan dikopi dan disalin kepada empat salinan dan masing-masing salinan quran itu dibawa oleh guru-guru qiraat ke pusat-pusat pemerintahan Islam saat itu. Agar mereka dapat menyebar luaskannya di daerah-daerah tersebut.

Para Imam Ahlul bait a.s. mendukung quran tersebut dan mengajurkan untuk membacanya. Allamah Thaba’thabai dalam hal ini mengatakan:” Imam Ali a.s. kendati beliau juga mengumpulkan al-Quran sebelum mereka, menujukkannya tapi tidak diterima dan pada pengumpulan tahap awal dan kedua beliau tidak diberi bagian, semasa hidupnya beliau sama sekali tidak menentang dan setuju dengan quran yang ada bahkan dalam masa pemerintahn beliau sendiri. Begitu juga dengan para imam Ahlul bait a.s. yang lainnya yang menjadi pelanjut beliau tidak pernah mengatakan sepatah katapun tentang ketidak setujuannya kepada Quran tersebut bahkan kepada pengikut dan shabat karib mereka sekalipun. Malah sebaliknya, mereka memerintahkan para pengikutnya untuk mengikuti bacaan yang dilakukan oleh muslimin yang lainnya

sumber : www.quranhadist.com